KOMPAS.com - Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) transisi diperpanjang selama dua pekan, terhitung 26 Oktober-8
November 2020.
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Minggu (25/10/2020), keputusan ini
tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun
2020.
PSBB transisi ini tetap diperpanjang meski Gubernur DKI Anies Baswedan
menyebut terjadi pelandaian kasus infeksi virus corona di Jakarta dalam
dua pekan terakhir.
Sejumlah indikator yang digunakan di antaranya adalah rata-rata
persentase kasus positif dalam sepekan terakhir ada pada 9,9 persen
dengan rasio tes 5,8 per 1.000 penduduk.
Rata-rata okupansi tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir juga
cenderung menurun, dari 64 persen pada 12 Oktober menjadi 59 persen pada
24 Oktober.
Begitu juga dengan okupansi tempat tidur ruang ICU, pada 12 Oktober
angkanya ada di 68 persen, lalu pada 24 Oktober turun menjadi 62 persen.
Baca juga: PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang hingga 8 November, Ini
Penjelasan Anies
Untuk itu, semua masyarakat di Jakarta diharapkan melanjutkan pola hidup
dan aktivitas sesuai dengan aturan yang diberlakukan di masa PSBB
transisi.
Apa saja aturan PSBB transisi di Jakarta?
Berikut ini aturan yang perlu diingat kembali selama menjalani PSBB
transisi, sebagaimana dirangkum dalam artikel Kompas.com pada 12 Oktober
2020:
1. Sekolah
Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan digelar
secara tatap muka.
Baca juga: Perda Covid-19 Belum Diundangkan, DPRD DKI Tak Ikut Bahas
Perpanjangan PSBB Transisi
2. Perkantoran
Perkantoran yang bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi
dengan kapasitas sesuai kebutuhan.
Adapun, 11 sektor esensial meliputi sektor kesehatan, bahan pangan,
makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan,
logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar,
utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital
nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sementara, untuk perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan buka
dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan.
Perusahaan juga diminta memberlakukan sistem kerja shifting, antarshift
diberi jeda waktu selama 3 jam.
Ditambah dengan melakukan pendataan pengunjung, mulai dari nama, NIK,
nomor ponsel, dan waktu kedatangan.
Data tersebut nantinya diserahkan pada Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga
Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) sebagai upaya pelacakan jika
terjadi kasus infeksi.
Baca juga: Beragam Sanksi dan Denda jika Melanggar Aturan PSBB Transisi
di Jakarta
3. Restoran
Selama masa PSBB transisi di Jakarta, makan di restoran atau kafe
diperbolehkan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah
kapasitas maksimal adalah 50 persen.
4. Pesta pernikahan
Pesta yang digelar di dalam ruangan boleh digelar, dengan catatan
maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal ruangan.
Antarpengunjung harus jaga jarak minimal 1,5 meter, peralatan makan
minum wajib disterilisasi, dilarang prasmanan, dan menerapkan protokol
kesehatan.
5. Pasar dan mal
Pasar dan mal di Jakarta diperbolehkan buka, dengan batasan maksimal
pengunjung 50 persen dari kapasitas semula.
Untuk jam operasional, pasar diatur oleh masing-masing pengelola pasar.
Sedangkan pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai 09.00-21.00 WIB.
Baca juga: INFOGRAFIK: Jenis Aktivitas Usaha yang Dibuka Selama PSBB
Transisi Jilid 2
6. Aktivitas di RTH dan RPTRA
Anak-anak usia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang
beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah
anak (RPTRA).
Seluruh alat permainan di RPTRA juga dilarang digunakan, demi
menghindari perpindahan virus corona melalui kontak fisik pada
barang-barang yang digunakan bersama.
7. Bioskop
Di masa PSBB transisi, bioskop boleh beroperasi dengan batasan maksimal
pengunjung adalah 25 persen.
Selama di dalam bioskop, pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat
duduk. Sementara, jam operasional bioskop akan disesuaikan dengan
pengelola gedung.
8. Ganjil genap
Aturan ganjil genap kendaraan bermotor tidak akan diberlakukan selama
masa pemberlakuan PSBB transisi.
Baca juga: Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Terkumpul Rp 4,9 Miliar
9. GOR
Gedung olahraga (GOR) diperbolehkan dibuka sejak pukul 06.00-21.00 WIB,
namun tanpa ada kehadiran penonton dan maksimal kunjungan 50 persen dari
kapasitas normal.
Seluruh pengunjung dan petugas pun wajib menjalankan protokol kesehatan.
10. Taman rekreasi
Seluruh taman rekreasi boleh dibuka pada pukul 08.00-17.00 WIB dengan
syarat pembelian tiket seluruhnya secara online.
Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari
kapasitas normal dan warga dengan usia di bawah 9 tahun dan di atas 60
tahun dilarang berkunjung.
11. Pusat kebugaran
Tempat pusat kebugaran boleh dibuka dengan batasan maksimal penunjung
adalah 25 persen dari kapasitas normal.
Antarpengunjung harus menjaga jarah minimal 2 meter, tidak boleh
melakukan latihan bersama di ruang tertutup, dan jam operasi dibatasi
sejak pukul 06.00-21.00 WIB.
Baca juga: PSBB Transisi, Polda Metro Perpanjang Pembebasan Ganjil Genap
12. Angkutan umum
Operasional angkutan umum dibatasi secara kapasitas dan waktu sesuai
dengan aturan dari Dishub atau Kemenhub.
Misalnya, jumlah kapasitas bus besar TransJakarta dibatasi 60 orang, bus
sedang 30 orang, bus kecil 15 orang, dan angkot juga mikrolet 6 orang
termasuk sopir.
Jam operasional yang diizinkan adalah mulai pukul 05.00-19.00 WIB.
13. Tempat cukur
Salon dan tukang cukur diizinkan beroperasi dengan batasan pengunjung
maksimal 50 persen dan wajib menenerapkan protokol kesehatan.
Namun, untuk pelayananan perawatan wajah dan juga pijat masih belum
diizinkan.
14. Tempat hiburan dan karaoke
Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum
diizinkan buka. Aktivitas di tempat hiburan dinilai berisiko tinggi
terhadap penularan virus corona.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Tembus 100.000 Saat PSBB Transisi
Diperpanjang, Apa yang Terjadi dan Wajib Diketahui
15. Tempat ibadah
Tempat ibadah hanya boleh diisi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas
normal.
Sebelum memasuki area tempat ibadah, harus dilakukan pengukuran suhu
tubuh untuk memastikan jemaah yang hadir tidak tengah mengalami demam.
Seluruh jemaah pun diminta membawa perlengkapan ibadah pribadi dan
meminimalisir penggunaan alat ibadah bersama.
Selain itu, jaga jarak minimal 1 meter saat ibadah harus diterapkan,
petugas di tempat ibadah harus mencatat pengunjung yang datang, dan
membersihkan tempat ibadah menggunakan desinfektan setelah adanya
kegiatan ibadah wajib dilakukan.
16. Buku tamu
Buku tamu atau pengunjung menjadi hal wajib bagi para pemilik tempat
usaha hingga restoran, dan tempat-tempat lainnya.
Pencatatan pengunjung boleh dilakukan dengan sistem manual maupun
digital, yang penting mencatat data-data penting terkait identitas
seseorang untuk memudahkan proses pelacakan.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Berikut Sederet Aturan Saat PSBB Transisi
di Jakarta
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Cynthia Lova, Nur Rohmi Aida | Editor:
Jihad Akbar, Sandro Gatra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Diperpanjang, Mari Ingat Kembali Aturan PSBB Transisi di Jakarta...", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/26/140200865/mulai-hari-ini-diperpanjang-mari-ingat-kembali-aturan-psbb-transisi-di?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Jihad Akbar
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini Diperpanjang, Mari Ingat Kembali Aturan PSBB Transisi di Jakarta...", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/10/26/140200865/mulai-hari-ini-diperpanjang-mari-ingat-kembali-aturan-psbb-transisi-di?page=all.
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Jihad Akbar
Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Tidak ada komentar:
Posting Komentar